Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selaku Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berkedudukan di provinsi Bali dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial, pengembangan usaha dan kemitraan serta pemetaan konflik di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka BPSKL wilayah Jawa, Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan fungsi