Kabupaten Dompu, sebuah daerah yang terletak di Pulau Sumbawa, terus mengejar visinya untuk menjadi daerah yang “Maju, Sejahtera, Hijau, Unggul, dan Religius” (MASHUR). Salah satu langkah dalam mencapai visi tersebut adalah melalui kegiatan pengembangan perhutanan sosial. Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bersama Balai PSKL Wilayah Bali Nusa Tenggara bersama-sama menyusun rencana jangka menengah dalam bentuk Penyusunan Master Plan Integrated Area Development (IAD) kabupaten Dompu. Rencana induk pengembangan IAD berbasis perhutanan sosial yang disusun mengutamakan mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan berbasis agroforestry.
Program ini menandai titik balik dalam upaya melawan kerusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Dompu. Melalui konsep perhutanan sosial, pemerintah setempat berkomitmen untuk mengubah kondisi hutan yang rusak menjadi lestari dengan menerapkan prinsip Agroforestry.
Master plan Integrated Area Development yang telah disusun dengan cermat diharapkan dapat terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dompu. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Salah satu momen penting dalam rangkaian penyusunan master plan ini adalah janji para petani Dompu untuk “hijaukan jagung dengan kemiri” melalui pola agroforestry. Adanya keyakinan kuat bahwa rehabilitasi berbasis mitigasi akan “pasti terjadi” menjadi pendorong utama dalam usaha ini. Janji ini ditegaskan dan diwujudkan di bawah rindangnya hutan kemiri yang sekarang menjadi simbol pengharapan ke depan dalam rencana agroforestry yang masuk dalam kegiatan di masterplan IAD.
Kabupaten Dompu telah mengambil langkah yang kuat menuju pencapaian visi mereka yang MASHUR dengan memprioritaskan kelestarian lingkungan melalui agroforestry.
Langkah ini tidak hanya akan membantu melindungi hutan dan lingkungan, tetapi juga akan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat. Dengan semangat yang tinggi dan komitmen yang kuat, Dompu berjalan menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Category: Berita Terkini
PENYUSUNAN MASTERPLAN IAD KABUPATEN/KOTA BIMA
bpskljawabalinusra.net – Dalam upaya mendorong pembangunan berbasis Perhutanan Sosial yang lebih berkelanjutan, Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten/Kota Bima telah resmi dibuka. Acara yang dilaksanakan di Hotel Mutmainnah Kota Bima yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Direktur Penyiapan Kawasan PS Dirjen PSKL, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air BAPENAS, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima, akademisi, organisasi non pemerintah (NGO) dan perwakilan masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan.
Dalam sambutannya, Direktur PKPS mengungkapkan pencapaian signifikan dalam pengembangan perhutanan sosial di wilayah ini. Hingga saat ini, sudah terbentuk 39 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Bima dan 14 KUPS di Kota Bima. Adapun target Proyek IAD ini yaitu melibatkan 108 KUPS yang akan memperoleh bantuan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha mereka. Upaya ini dilakukan dengan harapan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program pemerintah. Proyek penguatan Perhutanan Sosial, tidak hanya mengandalkan dana dalam negeri, tetapi juga dukungan dari luar negeri. Global Environment Facility (GEF) telah berkontribusi dengan dana sebesar ±35 triliun dalam proyek Strengthen Social Forestry (SSF), hasil akhir dari proyek ini selain untuk kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi dalam penyerapan dan dan pencegahan emisi Gas Rumah Kaca. Dalam pencapaian hal tersebut dilakukan salah satunya melalui pembentukan Integrated Area Development (IAD) yang berbasis mitigasi bencana.
Pembentukan IAD memiliki potensi besar dalam memajukan daerah berbasis Perhutanan Sosial. Dalam konteks implementasi, BAPPEDA memiliki peran krusial dalam mengintegrasikan berbagai program yang ada di OPD guna mewujudkan visi IAD tersebut. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menyelaraskan program IAD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan dasar hukum dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023, yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program Perhutanan Sosial.
Sekretaris Daerah Kota Bima menyambut baik upaya pengembangan IAD di wilayahnya. Pemerintah Kota Bima berharap IAD dapat menjadi solusi untuk permasalahan yang telah lama menghantui, yaitu bencana banjir yang kerap terjadi disetiap tahunnya. Dengan pendekatan berbasis Perhutanan Sosial, diharapkan dampak lingkungan negatif dapat minimalisir.
Wakil Bupati Kabupaten Bima mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang telah tempuh untuk mengatasi masalah bencana alam yang kerap melanda wilayah tersebut. Upaya penanaman berbagai jenis pohon produktif seperti durian, kelengkeng, dan kelapa sebanyak 44.000 bibit telah dilakukan. Namun demikian, masih terdapat hambatan dalam bentuk kompetisi antara penanaman pohon produktif dengan tanaman pangan seperti jagung.
Dengan adanya lokakarya ini besar harapan akan terbentuknya Masterplan IAD Kabupaten/Kota Bima semakin mendekati kenyataan. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan mampu mengarahkan wilayah ini menuju pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Padiatapa di Desa Nen Bura, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka
Halo Sobat Hutsos!
Program FP-V yang merupakan Kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia-Jerman yang saat ini sedang gencar dilaksanakan. Program ini dimulai dengan kegiatan Padiatapa atau kependekan dari Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, merupakan upaya memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam program FP V mengetahui tujuan kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program tersebut. Selama proses PADIATAPA, masyarakat akan sepenuhnya menyadari peran, hak, tanggung jawab, dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program.
Kegiatan Padiatapa tingkat KPS HKm Sodang Gahar dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023 di Kantor Desa Mahe Tanah, Hebar. Desa Mahe Tanah adalah desa baru hasil pemekaran dari desa induk Nen Bura dan merupakan wilayah utama dampak pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Padiatapa, unsur pemerintahan desa, pengurus dan anggota pemanfaat dari KPS Sodang Gahar.
Padiatapa tingkat KPS tersebut difasilitasi oleh pendamping Perhutanan Sosial, Mus Muliadi dan disupervisi oleh coordinator fasilitator FP-V Kabupaten Sikka, Alfons Hery dan konsultan FP-V Kabupaten Sikka, Aloysius Tao.
Proses komunikasi internal KPS dalam pelaksanaan Padiatapa berjalan lancar dan mendapat respon positif dari semua unsur, baik pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat serta anggota pemanfaat setelah mengikuti penjelasan PS dan syarat menerima dukungan Program FP-V.
Pelaksanaan Padiatapa ini berujung pada kata SEPAKAT terhadap dukungan Forest Programme V (FP-V) yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.
Jumlah anggota dan pengurus yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 41 orang selain unsur pemerintah desa dan BPD Desa Mahe Tanah.
Penyusunan Dokumen Rencana Kelola Tingkat Tapak di KTH Watu Keot Wae Cireng Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Penyusunan dokumen RKPS/RKT merupakan kewajiban dari kelompok perhutanan sosial yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan bersama dan/atau didampingi oleh penyuluh dan/atau pendamping. KTH Watu Keot Wae Cireng Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan SK.3429/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2022 tanggal 13 April 2022 mendapatkan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas 212 Ha pada kawasan hutan produksi tetap. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari s.d. 3 Februari 2023.
Dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Kelola PS maka BPSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mengupayakan fasilitasi pendampingan dalam hal penyusunannya, yang dirangkaikan dengan Kegiatan Kick Off dan Sosialisasi FOLU Net Sink Indonesia 2030 oleh Ibu Menteri LHK di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Supervisi dan sosialisasi langsung oleh Bapak Ojom Somantri, Kepala BPSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa komitmen dan kesadaran kelompok harus tinggi untuk menjaga kelestariannya, semua komponen strata tegakan harus ada (tanaman keras, MPTS, dan tanaman semusim), area dibagi dalam blok perlindungan dan blok pemanfaatan. Tanaman keras yang merupakan tanaman asli wilayah dipertahankan dan wajib dilestarikan karena merupakan kekayaan hayati.
Sebagai wilayah perlindungan sebagai penahan longsor, pencegah banjir dan penjaga tata air adalah wilayah sekitar mata air/sempadan sungai/sekitar gua-gua/lereng-lereng yang banyak terdapat di lokasi dapat menggunakan tanaman bambu, hal ini juga dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi NTT akan Pelestarian dan Pengkayaan Bambu. Selain tanaman bambu bisa juga dengan tanaman kemiri, beringin dan gayam sebagai perlindungan. Blok perlindungan ini merupakan kewajiban bersama kelompok di dalam pengelolaannya.
Sementara untuk potensi tanaman yang ada seperti Mahoni, Kemiri, Gmelina, Jabon dapat dikembangkan bersama dengan MPTS seperti Mangga, Alpukat dan juga tanaman semusim.
Kepala Balai juga menekankan akan pentingnya modal sosial sebagai kekuatan kelompok serta berpesan kepada Ketua Kelompok yaitu Bapak Ahmad Hamis, bahwa regenerasi kepada generasi muda sangat penting supaya semua pihak dapat terlibat dan menanamkan tanggungjawab kepada generasi dibawahnya.
Team BPSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara kemudian bersama sama dengan KTH Watu Keot Wae Cireng dan Pendamping dari KPH Manggara Barat menindaklanjuti dengan kegiatan Penyusunan RKPS/RKT kelompok.
Fasilitasi ini merupakan percepatan pengembangan program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan agar kinerja hutan social segera tumbuh dan bermanfaat dengan nyata bagi kelestarian hutan dan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salam Lestari dan Salam Perhutanan Sosial.
BPSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. 2023
Pertemuan Desa untuk Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) di Kabupaten Sikka untuk Forest Programme V
PADIATAPA merupakan upaya memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam program FP V mengetahui tujuan kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program tersebut. Selama proses PADIATAPA, masyarakat akan sepenuhnya menyadari peran, hak, tanggung jawab, dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari s.d. 1 Februari 2023.
Kegiatan diawali dengan pembekalan kepada Tim PADIATAPA pada tanggal 31 Januari 2023 yang terdiri dari UPT KPH Wil. Kab. Sikka, Dinas LHK Provinsi NTT, Balai PSKL Wil. Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Koordinator Provinsi FP V, Konsultan PS, Koordinator Fasilitator dan Fasilitator Desa yang dilakukan secara daring dan luring. Adapun tujuan dari dilaksanakanya pembekalan adalah untuk menjelaskan kerangka konsep, prinsip dan langkah-langkah dalam implementasi PADIATAPA.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023 dilaksanakan Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS yang dilakukan dengan metode cluster yaitu mengumpulkan 24 KPS pada masing-masing Kecamatan yang terdiri dari :
- Kecamatan Doreng (KPS Kebar Merak Desa Watumerak, KPS Tion Toma Desa Wogalirit, KPS Laa Tagat Desa Kloangpopot, KPS Watu Tenat Desa Wolomotong, KPS Sodang Gahar Desa Nenbura);
- Kecamatan Waiblama (KPS Buli Uher Desa Ilimedo, KPS Dua Toru Desa Natarmage, KPS Wairkung Desa Tuabau, KPS Watuata Desa Pruda, KPS Watu Wulun Desa Werang, KPS Wai Henin Desa Tanarawa);
- Kecamatan Waigete (KPS Hoder Ruha Nukak Desa Waibleler, KPS Wairtopo Desa Wairterang, KPS G. Nian Luah Desa Hoder, KPS Wair Wuat Desa Nagatobong, KPS Obo Bao Desa Ruut, KPS Pema Ruwa Desa Watudiran, KPS Mapi DTG Desa Egon Gahar);
- KecamatanTalibura (KPS Tuartana Desa Hikong, KPS Dua Hogar Desa Darat Pantai, KPS Tana Tukan Desa Timu Tawa, KPS Tere Wetan Desa Darat Gunung, KPS Tieng Totan Desa Lewomada, KPS Riing Gole Desa Ojang).
Kegiatan dilaksanakan di masing-masing kecamatan yang dihadiri oleh TIM PADIATAPA, Camat terkait, Kepala Desa, Ketua dan perwakilan anggota KPS. Adapun tujuan utama dilaksanakanya Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS adalah untuk memberikan informasi lengkap kepada pemangku kepentingan serta penerima manfaat tingkat Desa mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan, manfaat serta jangka waktu dari Program FP V.
Setelah Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS dilaksanakan selanjutnya akan dilakukan Proses PADIATAPA di tingkat KPS secara internal di lokasi masing-masing oleh Fasilitator Desa dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam Program FP V akan sepenuhnya menyadari peran, hak, tanggung jawab dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program tersebut.
Kesimpulan dari proses PADIATAPA akan dituangkan menjadi pernyataan formal dan tertulis tentang persetujuan mereka dalam program FP V.
Salam Perhutanan Sosial??
Open Recruitmen Staf Teknis goKUPS dan Staf Call Center dan Media Sosial
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pemanggilan Wawancara
Open Recruitmen Fasilitator/Pendamping PS, Koordinator Fasilitator dan Tenaga Administrasi Lapangan
Fasilitasi Penyusunan RKPS dan RKT untuk 11 KPS di Kabupaten dan Kota Kupang
Perhutanan Sosial merupakan salah satu Program Nasional sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Mengusung tujuan utama Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari Kemeterian LHK c.q. Direktorat Jenderal Perhtuanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sudah menerbitkan sebanyak 7.644 Unit SK Persetujuan PS untuk 1.106.221 KK dengan luas total 5.019.111,09 Ha (data per 1 Juli 2022). Untuk mencapai tujuan dari Perhutanan Sosial tersebut, tentunya tidak cukup dengan memberikan SK Persetujuan PS sebanyak mungkin kepada masyarakat, tapi juga harus disertai dengan kegiatan pendukung pasca mendapatkan Persetujuan PS. Kegiatan Pasca Persetujuan PS menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan oleh para pemegang Persetujuan PS sehingga bisa mencapai masyarakat yang sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian hutan yang dikelola.
Kegiatan pasca mendapatkan Persetujuan PS yang harus dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) meliputi tiga kegiatan pengelolaan, yaitu Kelola Kawasan, Kelola Kelembagaan, dan Kelola Usaha. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh kelompok terkait dengan tiga kelola tersebut antara lain : penandaan batas areal Persetujuan PS, Identifikasi Potensi, Penataan Areal Kerja, Penyusunan Dokumen Rencana Kelola, Pembentukan Kelompok Usaha, Pengembangan Usaha Kelompok, dan lain-lain. Dalam upaya melaksanakan berbagai kegiatan pasca Persetujuan PS, KPS tentunya tidak bisa berjalan sendiri dan memerlukan fasilitasi serta pendampingan dari berbagai Instansi, Lembaga, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dalam Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 diamanatkan bahwa Kelompok Perhutanan Sosial memiliki Hak untuk mendapatkan Pendampingan dalam melaksanakan berbagai kegiatan Pasca Mendapatkan Persetujuan Perhutanan Sosial.
Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara sebagai salah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, memiliki tugas dan fungsi dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial yang ada di dalam wilayah Kerjanya. Berdasarkan data sampai dengan 1 Juli 2022, jumlah Persetujuan PS yang ada di Wilayah kerja Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara sebanyak 1.260 Unit SK Persetujuan PS yang disalurkan untuk 298.431 KK dengan luas total 457.809,16 Ha. Dari semua KPS yang ada di wilayah BPSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara, diketahui masih banyak KPS yang belum bisa secara optimal dan maksimal melaksanakan kegiatan pasca mendapatkan Persetujuan PS, sehingga masih banyak masyarakat yang belum bisa merasakan manfaat dari adanya program Perhutanan Sosial terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Diantara kegiatan yang harus dilakukan oleh KPS setelah mendapatkan Persetujuan Perhutanan Sosial yaitu menyusun dokumen rencana kelola sebagai salah satu dokumen dasar yang harus dimiliki oleh KPS dalam melaksanakan kegiatan di dalam areal persetujuan perhutanan sosial yang mereka dapatkan. Pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Swis-belcourt Kupang, Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara telah melaksanakan kegiatan fasilitasi bagi kelompok Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten dan Kota Kupang untuk menyusun dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosia (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT ini, menghadirkan sebanyak 11 Kelompok Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten dan Kota Kupang dengan jumlah peserta mencapai 36 orang. Dalam sambutannya, Kepala Dinas LHK Prov. NTT menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas LHK Prov. NTT sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan pengembangan Kelompok Perhutanan Sosial lainnya yang dilaksanakan oleh Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara, dan semoga kegiatan serupa bisa dilaksanakan juga di lokasi lainnya yang ada di Prov. NTT.
Kegiatan yang terlaksana selama 3 hari ini menghadirkan Narasumber-narasumber yang ahli dibidangnya, antara lain dari Dinas LHK Provinsi NTT yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kelompok Perhutanan Sosial dan Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK yang memaparkan materi tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan Usaha Kelompok Perhutanan Sosial yang menyampaikan materinya secara daring. Selain narasumber yang berasal dari lingkung Lembaga/Kementerian, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pelaku utama kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. 2 orang narasumber lainnya yang dihadirkan yaitu Pendamping Kelompok PS KTH Paloil Tob yang menyampaikan materi tentang Kegiatan Pendampingan Pasca Persetujaun PS dan Ketua KTH Paloil Tob yang bercerita tentang Success Story Pengelolaan Perhutanan Sosial. KTH Paloil Tob merupakan salah satu Kelompok Perhutanan Sosial yang memiiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan kategori Gold, dari 3 KUPS kateri Gold yang ada di Prov. NTT.
Kegiatan yang mengusung tema Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPS dan RKT Kelompok Perhutanan Sosial ini memiliki output utama yaitu tersusunnya dokumen RKPS dan RKT Kelompok PS yang ada di Kabupaten dan Kota Kupang. Kegiatan fasilitasi dengan melakukan pendampingan lengsung oleh Staf Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap Kelompok PS yang hadir berjalan lancar dan optimal dengan dihasilkannya 11 dokumen RKPS dan RKT pada hari terakhir pelaksanaan kegiatan, yang ditandai dengan di tandatangani nya dokumen RKPS dan RKT oleh Ketua masing-masing kelompok dan Kepala UPTD KPH Wil. Kabupaten Kupang atau Kepala UPTD KPH Wil. Kota Kupang.
Kegiatan diakhiri dengan penutupan pada tanggal 16 Juli 2022 yang ditutup langsung oleh Kepala Dinas LHK Provinsi NTT. Dalam penutupannya Kepala Dinas LHK Prov. NTT menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPS dan RKT di Kupang dan semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat meningkatkan kinerja KPS dalam melakukan Pengelolaan Areal Perhutanan Sosial yang sudah didapatkan sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Peserta dan Narasumber yang hadir pada kegiatan ini:
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si (Narasumber)
- Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Ditjen PSKL, Agung Widadi M (Narasumber)
- Kepala Bidang PKPLHPS Dinas LHK Prov. NTT, Anindya Wirdaryati, S.Si, M.Sc, M.Si (Narasumber)
- Pendamping KTH Paloil Tob, Gamal Arya Widagdo, S.Hut (Narasumber)
- Ketua KTH Paloil Tob, Malkias Tulle (Narasumber)
- Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara (Fasilitator)
- UPTD KPH Wil. Kab. Kupang (Peserta)
- UPTD KPH Wil. Kota Kupang (Peserta)
- Pokja PPS Prov. NTT (Peserta)
- Pendamping Kelompok PS di Kabupaten dan Kota Kupang (Peserta)
- KTH Fean Bol
- KTH Nekamese
- Gapoktan Nekmese
- Gapoktan Peduli Hutan
- Gapoktan Lembah Mutiara
- KTH Ramah Lingkungan
- KTH Kuamna
- KTH Rindu Sejahtera
- KTH Cendana
- KTH Baru Terbit
- KTH Sehati
Penulis : Akbar Hidayat, S.Hut
Edittor : Tim Publikasi Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara
Sosialisasi Perhutanan Sosial Bersama Komisi IV DPR RI
Sosialisasi Perhutanan Sosial Bersama Komisi IV DPR RI
Tabanan Bali, 29 November 2021
Salam SehatSobat Hijau semua Geliat aktifitas Perhutanan Sosial terus berjalan walaupun telah memasuki penghujung tahun 2021. Kali ini Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang digawangi oleh Balai PSKL Jawa, Bali, Nusa Tenggara melakukan kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI dalam bingkai kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial Bersama Komisi IV DPR RI.
Kegiatan diselenggarakan di The Blooms Garden, Kecamatan Baturiti, Kab. Tabanan-Bali, dihadiri oleh sekitar 80 orang tentunya dengan standar protocol kesehatan. Peserta terdiri dari KUPS penerima Bang Pesona dan Alat Ekonomi Produktif di Kab. Tabanan. Hadir pula perwakilan dari DPRD Tabanan, Pemerintah Kab. Tabanan (Asisten Daerah), OPD Provinsi Bali (Kabid LHK dan KKPH Bali Selatan), OPD Kabupaten (Kepala Dinas LH, Camat, Polres), usur dari UPT KLHK,serta dihadiri langsung oleh Yth Bapak. Drs. I MADE URIP, M.Si (Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP).
Rangkaian acara diawali dengan dialog dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Lokasi Perhutanan Sosial Kelompok Tani Bukit Pohen sekaligus peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Organik yang bekerja sama pengelolaannya dengan PT. Ulun Danu Beratan Lestari. Dialog dan kunjungan tersebut menghasilkan catatan penting untuk ditindak lanjuti bersama oleh DPR RI Komisi IV, Pemerinta Daerah dan Kementerian terkait yaitu sebagai berikut:
- Integrasi Perencanaan Daerah terkait Perhutanan Sosial pada RPJMD
- Mendorong pengembangan produk unggulan daerah dan pengelolaan sampah sebagai penguatan sirkular ekonomi.
- Menyadari bersama bahwa slogan “No Forest No Future ” adalah benar karena hutan sangat mendukung kesejahteraan masyarakat dan pencegahan atas bencana sehingga perlu penguatan komitmen bersama menjaga dan memanfaatkan hutan dari seluruh setkor di dearah dan Pusat.