Oleh : Seksi PKTHA Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara
Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM bagi Asesor pemetaan konflik tenurial dan Paralegal untuk penanganan konflik yang dilaksanakan di Kupang, Sumbawa Barat. Seluas 147.690 hektar penangan konflik menjadi target yang harus dicapai Balai PSKL Wil. Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Dari target tersebut, sudah dilakukan penanganan seluas 138.915,90 hektar, dimana luasan tersebut diperoleh dari kegiatan identifikasi ke lapangan, pengaduan dan data-data yang telah dilakukan oleh Dinas yang membidangi kehutanan dan Instansi terkait dengan wilayah hutan/kawasan hutan. Oleh karena itu, untuk mendukung capaian target penanganan konflik tenurial yang lebih besar, maka dilakukanlah kegiatan peningkatan SDM bidang penanganan konflik tenurial.
Diantara kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam penanganan konflik tenurial yaitu koordinasi untuk pra pelaksanaan kegiatan, pembahasan rencana kegiatan dan beberapa kegiatan lainnya. Kegiatan yang berlangsung di hotel Sylvia Premiere Kupang ini menyasar petugas di wilayah dengan kawasan-kawasan yang memiliki potensi konflik dengan prioritas tinggi, sehingga kedepannya petugas tersebut dapat melaksanakan penanganan konflik tenurial yang ada di wilayah kerja mereka.
Upaya Peningkatan Kapasitas SDM Paralegal dilakukan melalui pemberian beberapa materi yaitu Pemaparan mengenai gambaran umum penanganan konflik tenurial dan hutan adat di Provinsi Bali, Kebijakan pemerintah dalam Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kebijakan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, Kemitraan konservasi dalam Penanganan KonflikTenurial terkait dengan Perdirjen No.6 tahun 2018, Kebijakan Perhutanan Sosial dan hutan adat sebagai salah satu resolusi penanganan konflik tenurial, Konflik, Asesmen Konflik, Advokasi, Mediasi dan Negosiasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial sebagai program untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, Hak dan Kewajiban masyarakat dalam kawasan hutan dalam perspektif HAM, Keparalegalan, Teknis pembuatan usulan program Perhutanan Sosial, dan Tata cara penyusunan pengaduan dan MoU penghentian konflik.
Untuk kegiatan Peningkatan kapasitas SDM asesor dilakukan melalui pemberian materi berupa Kebijakan Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Konflik Tenurial dan Hutan Adat di BPSKL Wilayah JBNT, Perkembangan Konsep Tenurial di Indonesia, Dilema Kepastian Hukum, Keadilan Sosial Ekonomi, dan Keadilan Ekologi, Konflik dan resolusinya (Sejarah, Faktor dan Aktor Konflik), Pendekatan Etik Emik, Pengorganisasian Masyarakat, Pilihan dalam menentukan tawaran tertinggi dan tawaran terendah dalam bernegosiasi (TanTeTara), Kelembagaan Penanganan Konflik, Rencana tindak lanjut dan diakhiri dengan Bedah Kasus.
Editor : Tim Informasi dan Publikasi Balai PSKL Wil. Jawa Bali dan Nusa Tenggara