Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selaku Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berkedudukan di provinsi Bali dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Perhutanan sosial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 3 huruf d, dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.