• Download
  • Gallery

Tentang Kami

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selaku Unit Pelaksana Teknis  Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berkedudukan di provinsi Bali  dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Perhutanan sosial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 3 huruf d, dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk  mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga   mampu   menciptakan   ketahanan   sosial   dan   ekonomi   serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.

  • +62 812 4642 6455
  • bpskl.bnt@gmail.com
  • Jalan By Pass Ngurah Rai - Tuban Km 23,5
    Kotak Pos No. 1041/DPR. AP Denpasar, 80361
  • Pengunjung Hari Ini
    13140
  • Pengunjung Bulan Ini
    64681
  • Total Pengunjung
    1097054
Copyright BPSKL Jawa Bali Nusra 2024