• Download
  • Gallery

Fasilitasi Penyusunan RKPS dan RKT untuk 11 KPS di Kabupaten dan Kota Kupang

Perhutanan Sosial merupakan salah satu Program Nasional sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Mengusung tujuan utama Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari Kemeterian LHK c.q. Direktorat Jenderal Perhtuanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sudah menerbitkan sebanyak 7.644 Unit SK Persetujuan PS untuk 1.106.221 KK dengan luas total 5.019.111,09 Ha (data per 1 Juli 2022). Untuk mencapai tujuan dari Perhutanan Sosial tersebut, tentunya tidak cukup dengan memberikan SK Persetujuan PS sebanyak mungkin kepada masyarakat, tapi juga harus disertai dengan kegiatan pendukung pasca mendapatkan Persetujuan PS. Kegiatan Pasca Persetujuan PS menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan oleh para pemegang Persetujuan PS sehingga bisa mencapai masyarakat yang sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian hutan yang dikelola.

Kegiatan pasca mendapatkan Persetujuan PS yang harus dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) meliputi tiga kegiatan pengelolaan, yaitu Kelola Kawasan, Kelola Kelembagaan, dan Kelola Usaha. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh kelompok terkait dengan tiga kelola tersebut antara lain : penandaan batas areal Persetujuan PS, Identifikasi Potensi, Penataan Areal Kerja, Penyusunan Dokumen Rencana Kelola, Pembentukan Kelompok Usaha, Pengembangan Usaha Kelompok, dan lain-lain. Dalam upaya melaksanakan berbagai kegiatan pasca Persetujuan PS, KPS tentunya tidak bisa berjalan sendiri dan memerlukan fasilitasi serta pendampingan dari berbagai Instansi, Lembaga, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dalam Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 diamanatkan bahwa Kelompok Perhutanan Sosial memiliki Hak untuk mendapatkan Pendampingan dalam melaksanakan berbagai kegiatan Pasca Mendapatkan Persetujuan Perhutanan Sosial.

Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara sebagai salah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, memiliki tugas dan fungsi dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial yang ada di dalam wilayah Kerjanya. Berdasarkan data sampai dengan 1 Juli 2022, jumlah Persetujuan PS yang ada di Wilayah kerja Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara sebanyak 1.260 Unit SK Persetujuan PS yang disalurkan untuk 298.431 KK dengan luas total 457.809,16 Ha. Dari semua KPS yang ada di wilayah BPSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara, diketahui masih banyak KPS yang belum bisa secara optimal dan maksimal melaksanakan kegiatan pasca mendapatkan Persetujuan PS, sehingga masih banyak masyarakat yang belum bisa merasakan manfaat dari adanya program Perhutanan Sosial terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan.

Diantara kegiatan yang harus dilakukan oleh KPS setelah mendapatkan Persetujuan Perhutanan Sosial yaitu menyusun dokumen rencana kelola sebagai salah satu dokumen dasar yang harus dimiliki oleh KPS dalam melaksanakan kegiatan di dalam areal persetujuan perhutanan sosial yang mereka dapatkan. Pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Swis-belcourt Kupang, Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara telah melaksanakan kegiatan fasilitasi bagi kelompok Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten dan Kota Kupang untuk menyusun dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosia (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT ini, menghadirkan sebanyak 11 Kelompok Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten dan Kota Kupang dengan jumlah peserta mencapai 36 orang. Dalam sambutannya, Kepala Dinas LHK Prov. NTT menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas LHK Prov. NTT sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan pengembangan Kelompok Perhutanan Sosial lainnya yang dilaksanakan oleh Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara, dan semoga kegiatan serupa bisa dilaksanakan juga di lokasi lainnya yang ada di Prov. NTT.

Kegiatan yang terlaksana selama 3 hari ini menghadirkan Narasumber-narasumber yang ahli dibidangnya, antara lain dari Dinas LHK Provinsi NTT yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kelompok Perhutanan Sosial dan Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK yang memaparkan materi tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan Usaha Kelompok Perhutanan Sosial yang menyampaikan materinya secara daring. Selain narasumber yang berasal dari lingkung Lembaga/Kementerian, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pelaku utama kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. 2 orang narasumber lainnya yang dihadirkan yaitu Pendamping Kelompok PS KTH Paloil Tob yang menyampaikan materi tentang Kegiatan Pendampingan Pasca Persetujaun PS dan Ketua KTH Paloil Tob yang bercerita tentang Success Story Pengelolaan Perhutanan Sosial. KTH Paloil Tob merupakan salah satu Kelompok Perhutanan Sosial yang memiiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan kategori Gold, dari 3 KUPS kateri Gold yang ada di Prov. NTT.

Kegiatan yang mengusung tema Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPS dan RKT Kelompok Perhutanan Sosial ini memiliki output utama yaitu tersusunnya dokumen RKPS dan RKT Kelompok PS yang ada di Kabupaten dan Kota Kupang. Kegiatan fasilitasi dengan melakukan pendampingan lengsung oleh Staf Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap Kelompok PS yang hadir berjalan lancar dan optimal dengan dihasilkannya 11 dokumen RKPS dan RKT pada hari terakhir pelaksanaan kegiatan, yang ditandai dengan di tandatangani nya dokumen RKPS dan RKT oleh Ketua masing-masing kelompok dan Kepala UPTD KPH Wil. Kabupaten Kupang atau Kepala UPTD KPH Wil. Kota Kupang.

Kegiatan diakhiri dengan penutupan pada tanggal 16 Juli 2022 yang ditutup langsung oleh Kepala Dinas LHK Provinsi NTT. Dalam penutupannya Kepala Dinas LHK Prov. NTT menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPS dan RKT di Kupang dan semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat meningkatkan kinerja KPS dalam melakukan Pengelolaan Areal Perhutanan Sosial yang sudah didapatkan sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Peserta dan Narasumber yang hadir pada kegiatan ini:

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si (Narasumber)
  2. Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Ditjen PSKL, Agung Widadi M (Narasumber)
  3. Kepala Bidang PKPLHPS Dinas LHK Prov. NTT, Anindya Wirdaryati, S.Si, M.Sc, M.Si (Narasumber)
  4. Pendamping KTH Paloil Tob, Gamal Arya Widagdo, S.Hut (Narasumber)
  5. Ketua KTH Paloil Tob, Malkias Tulle (Narasumber)
  6. Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara (Fasilitator)
  7. UPTD KPH Wil. Kab. Kupang (Peserta)
  8. UPTD KPH Wil. Kota Kupang (Peserta)
  9. Pokja PPS Prov. NTT (Peserta)
  10. Pendamping Kelompok PS di Kabupaten dan Kota Kupang (Peserta)
  11. KTH Fean Bol
  12. KTH Nekamese
  13. Gapoktan Nekmese
  14. Gapoktan Peduli Hutan
  15. Gapoktan Lembah Mutiara
  16. KTH Ramah Lingkungan
  17. KTH Kuamna
  18. KTH Rindu Sejahtera
  19. KTH Cendana
  20. KTH Baru Terbit
  21. KTH Sehati

Penulis : Akbar Hidayat, S.Hut
Edittor : Tim Publikasi Balai PSKL Wil. Jawa Bali Nusa Tenggara

  • +62 812 4642 6455
  • bpskl.bnt@gmail.com
  • Jalan By Pass Ngurah Rai - Tuban Km 23,5
    Kotak Pos No. 1041/DPR. AP Denpasar, 80361
  • Pengunjung Hari Ini
    13154
  • Pengunjung Bulan Ini
    64695
  • Total Pengunjung
    1097068
Copyright BPSKL Jawa Bali Nusra 2024