PADIATAPA merupakan upaya memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam program FP V mengetahui tujuan kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program tersebut. Selama proses PADIATAPA, masyarakat akan sepenuhnya menyadari peran, hak, tanggung jawab, dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari s.d. 1 Februari 2023.
Kegiatan diawali dengan pembekalan kepada Tim PADIATAPA pada tanggal 31 Januari 2023 yang terdiri dari UPT KPH Wil. Kab. Sikka, Dinas LHK Provinsi NTT, Balai PSKL Wil. Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Koordinator Provinsi FP V, Konsultan PS, Koordinator Fasilitator dan Fasilitator Desa yang dilakukan secara daring dan luring. Adapun tujuan dari dilaksanakanya pembekalan adalah untuk menjelaskan kerangka konsep, prinsip dan langkah-langkah dalam implementasi PADIATAPA.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2023 dilaksanakan Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS yang dilakukan dengan metode cluster yaitu mengumpulkan 24 KPS pada masing-masing Kecamatan yang terdiri dari :
- Kecamatan Doreng (KPS Kebar Merak Desa Watumerak, KPS Tion Toma Desa Wogalirit, KPS Laa Tagat Desa Kloangpopot, KPS Watu Tenat Desa Wolomotong, KPS Sodang Gahar Desa Nenbura);
- Kecamatan Waiblama (KPS Buli Uher Desa Ilimedo, KPS Dua Toru Desa Natarmage, KPS Wairkung Desa Tuabau, KPS Watuata Desa Pruda, KPS Watu Wulun Desa Werang, KPS Wai Henin Desa Tanarawa);
- Kecamatan Waigete (KPS Hoder Ruha Nukak Desa Waibleler, KPS Wairtopo Desa Wairterang, KPS G. Nian Luah Desa Hoder, KPS Wair Wuat Desa Nagatobong, KPS Obo Bao Desa Ruut, KPS Pema Ruwa Desa Watudiran, KPS Mapi DTG Desa Egon Gahar);
- KecamatanTalibura (KPS Tuartana Desa Hikong, KPS Dua Hogar Desa Darat Pantai, KPS Tana Tukan Desa Timu Tawa, KPS Tere Wetan Desa Darat Gunung, KPS Tieng Totan Desa Lewomada, KPS Riing Gole Desa Ojang).
Kegiatan dilaksanakan di masing-masing kecamatan yang dihadiri oleh TIM PADIATAPA, Camat terkait, Kepala Desa, Ketua dan perwakilan anggota KPS. Adapun tujuan utama dilaksanakanya Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS adalah untuk memberikan informasi lengkap kepada pemangku kepentingan serta penerima manfaat tingkat Desa mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan, manfaat serta jangka waktu dari Program FP V.
Setelah Pertemuan Pertama PADIATAPA tingkat KPS dilaksanakan selanjutnya akan dilakukan Proses PADIATAPA di tingkat KPS secara internal di lokasi masing-masing oleh Fasilitator Desa dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam Program FP V akan sepenuhnya menyadari peran, hak, tanggung jawab dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program tersebut.
Kesimpulan dari proses PADIATAPA akan dituangkan menjadi pernyataan formal dan tertulis tentang persetujuan mereka dalam program FP V.
Salam Perhutanan Sosial??